Meminimalisir kasus yang melanggar penggunaan bahasa Indonesia PBSI UKI Toraja ,Selenggarakan Kuliah Umum

Kuliah umum PBSI
Jumat, 21 Oktober 2022
Aula kampus 1 UKI Toraja
Diikuti oleh dosen dan Mahasiswa Jenjang S1 dan S2

Kuliah umum yang di laksanakan Sekali setiap semeseter ini kembali di lakukan pada semester ganjil 2022 ini Dengan tema : Pemakaian Bahasa yang Berpotensi Melanggar Hukum ( Linguistik Forensik) Dengan narasumber Drs. Yani Paryono, M.Pd
Beliau adalah Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari baik itu melalui interaksi secara langsung maupun melalui sosial media sangat di harapkan untuk menggunakan bahasa dengan baik. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika terdapat kasus yang melanggar penggunaan bahasa sendiri secara khusus di media sosial maka bagi pengguna bahasa yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai tindak pelanggarannya seperti UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE Pasal 27

Drs. Milka S.S., M.Pd, selaku KAPRODI Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berharap demgan adanya kuliah umum setiap semester ini atmosfir akademik di UKI Toraja terutama di Prodi PBSI bisa lebih terasa dampaknya dan mahasiswa dapat memberikan suatu kontribusi dalam berbagai pengalaman dan ilmu, jika mereka miliki pengetahuan baru diluar yang di berikan di kampus

Trigatra bahasa Indonesia
-Utamakan Bahasa Indonesia
-Lestarikan bahasa Daerah
-Kuasai Bahasa Asing

(Gena)

Komentar