LANDASAN HUKUM PERS INDONESIA
Pasal
28 UUD 1945
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
28 F UUD 1945
“setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Tap
MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih
rincinya lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21
yang berbunyi sebagai berikut:
- (20)setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- (21)setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Undang
–Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang Pers
- Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
- Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
- Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Peraturan
tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
telah diundangkan pada tanggal 23 september 1999 dimuat dalam Lebaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat berbagai perubahan yang
mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu dimasksudkan agar pers
berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945. Fungi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah
satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang penting dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pencabutan
undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang bar, pada hakikatnya
mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologi antara Orde
Baru dengan Orde Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran
undang-undang pers baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan
poko pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman.
Disamping itu, tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang
baru tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan penglaman inti P5 (Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila).
Dalam
melaksanakan fungsi, hak kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak
asasi setiap orang. Oleh sebab itu, pers dituntut manyarakat, antara lain bahwa
setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
Pers
memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana
dijamin dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/ MPR/1998 yang antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak berkomonikasi dan memperolah informasi sejalan dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 19
berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, dalam ini termasuk kebebasan memiliki pendapar tanpa gangguan, dan
untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media
apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”
Pers
juga melaksanakan kontrol sosial (social control) untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Sumber: Buku Pengantar Psikodiagnostik. KiFudyartanta.
Sumber: Buku Pengantar Psikodiagnostik. KiFudyartanta.
Komentar
Posting Komentar